Panwaslu Pacitan Temukan Pelanggaran oleh PPK
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 05 Juli 2018 14:22 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Pacitan berhasil menemukan satu pelanggaran yang dilakukan PPK Kecamatan Tegalombo dalam proses pelaksanaan Pilgub Jatim tahun 2018. Temuan tersebut berkutat pada hasil rekapitulasi suara, yaitu blanko DA KWK serta DA1 KWK yang tidak dimasukan ke dalam amplop.
Divisi SDM Panwaslu Pacitan Agus Sudijantoro mengatakan, kelalaian yang dilakukan salah satu PPK itu terpantau saat pleno akhir tingkat kabupaten terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018.
BACA JUGA:
Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg
Kawal Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Pacitan: Butuh Penguatan Lembaga
"KPU sudah kami perintahkan untuk membuat berita acara. Temuan itu sebagai catatan khusus yang perlu diperhatikan agar ke depannya tidak lagi terjadi permasalahan yang sama," ujarnya, usai mengikuti pleno KPU, Kamis (5/7).