Bacaleg di Kabupaten Gresik Ramai-ramai Lengkapi Persyaratan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 23 Juli 2018 11:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Gresik yang dokumen pendaftarannya Belum Memenuhi Syarat (BMS) mulai bergerak melengkapi persyaratan. Di antaranya Bacaleg yang diusung DPC PDIP.
Kepada BANGSAONLINE.com, LO (Liaison Officer) Imam Munawar mengakui ada sejumlah Bacaleg PDIP yang saat ini tengah melengkapi persyaratan pencalegan. Persyaratan tersebut di antaranya, meliputi keterangan bebas pidana korupsi dari Pengadilan Negeri (PN), dan ketidaksamaan nama dengan KTP/e-KTP.
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
"Kekurangan persyaratan dari PN saja. Karena kemarin saat ngurus gak ngatasi waktunya," ujar pria yang juga Bacaleg dari Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
"Juga ada nama Bacaleg PDIP yang tak sesuai dengan KTP/e-KTP. Namun, semua sudah klir," sambungnya.
Imam meminta Bacaleg PDIP Gresik bergerak cepat melengkapi persyaratan karena deadline yang diberikan KPU terbatas.