Bacaleg di Kabupaten Gresik Ramai-ramai Lengkapi Persyaratan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 23 Juli 2018 11:51 WIB
"Kita cepat selesaikan kekurang itu. Sebab, KPU memberikan deadline paling akhir 31 Juli. Jika hingga batas tersebut kekurangan persyaratan tak dilengkapi, maka Bacaleg bersangkutan dianggap gugur," pungkas politikus asal Bungah ini.
Di sisi lain, Bacaleg dari DPD Golkar Gresik Miftakhol Janah menyatakan bahwa persyaratan pencalegannya sudah lengkap. "Alhamdulilah milik saya lengkap," kata Bacaleg asal Pulau Bawean ini.
Sementara Komisioner KPU Gresik Elvita Yulianti menyatakan, bahwa kekurangan persyaratan Bacaleg rata-rata tergolong ringan.
"Misalnya, ijazah tak dilegalisir, nama tak sesuai KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kekurangan syarat lain. Kan eman gara-gara hanya kurang legalisir tak dilengkapi hingga 31 Juli kemudian nama Bacaleg dicoret," katanya. (hud/dur)