Nurhamim: Proses PAW Markasim Butuh Waktu 14 Hari
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 25 Juli 2018 10:55 WIB
Surat pengajuan PAW Markasim sendiri diajukan oleh Golkar 23 Juli lalu. "Untuk prosesnya, pimpinan DPRD membuat disposisi kepada Sekwan usai menerima surat tersebut dan kemudian dikirim ke KPU untuk menentukan siapa pengganti Markasim berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pileg 2014," terangnya.
"Nah, setelah KPU menentukan penggantinya, KPU lalu memberikan jawaban surat PAW tersebut kepada DPRD yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati untuk meneruskan proses PAW tersebut ke Gubernur," tandasnya. (hud/dur)