Tafsir Al-Isra 5: Negara-Negara Islam "Wajib" Punya Senjata Kimia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Isra 5: Negara-Negara Islam "Wajib" Punya Senjata Kimia

Editor: Redaksi
Wartawan: --
Sabtu, 28 Juli 2018 13:32 WIB

Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.

Sekali lagi, dari kata "ba's syadiid" mengisyaratkan bebasnya menciptakan senjata pemusnah, senjata berdaya hancur super dahsyat, termasuk SENJATA KIMIA. Jika Palestina dan negara-negara Islam punya senjata kimia, pastilah mereka pikir-pikir jika mau berkejam-kejam terhadap umat Islam. Umat Islam merindukan mati syahid membela Allah SWT, sedangkan nonmuslim sangat takut mati dalam bentuk apapun.

Hukum Sweeping

Ketiga, "fajaasuu khilaala alddiyaari", bahwa tentara Allah yang menumpas kekejaman bangsa Israel itu tidak hanya menghabisi mereka, melainkan juga men-sweeping mereka hingga ke gang-gang kecil.

Lebih dahulu, ayat ini harus diposisikan sebagai ayat yang memotret keadaan perang besar yang berkecamuk. Lalu musuh umat Islam itu (bangsa Israel) berhasil dikalahkan hingga lari meninggalkan medan perang. Meski demikian, mereka tidak mau menyerah dan berbaikan, melainkan bersembunyi di perkampungan penduduk dan meminta perlindungan warga sipil. Selanjutnya meloloskan diri dan membangun kekuatan guna melakukan serangan balasan.

Kebandelan bangsa Israel yang tidak mengindahkan kemanusiaan dan tidak mau menghentikan kebrutalannya inilah yang disoroti oleh ayat kaji, sehingga Allah membenarkan tentara-Nya (ibaadan lanaa ulii ba'sin syadiidin) melakukan sweeping, pemburuan hingga ke celah-celah perumahan penduduk. "fajaasuu khilaala alddiyaari".

Tidak dijelaskan, apa yang mereka lakukan saat men-sweeping musuh Islam itu. Meski demikian, berdasar etika perang yang sudah ditera dalam agama bisalah ditebak, bahwa tentara Allah itu pasti menyampaikan tawaran damai lebih dahulu, perundingan, dan kesepakatan lain. Bahwa musuh yang terluka tidak boleh dihabisi, kecuali ada pertimbangan lain, seperti ada gelagat buruk yang diyakini akan menusuk dari belakang dan lain-lain.

Dari ayat ini, "fajaasuu khilaala alddiyaari" bisa diambil pelajaran, yakni men-sweeping, merazia, memburu setiap musuh Islam yang sebelumnya telah terbukti jahat, lalu ditumpas dan mereka bersembunyi di perkampungan penduduk itu hukumnya boleh. Termasuk kepada orang yang diyakini akan berbuat onar dan membahayakan umat.

Tentu saja, keyakinan tersebut harus berdasar bukti kuat, tidak sekadar asal curiga. Dalam agama, sweeping ini sebagai tindak "sadd al-dzari'ah", tindakan awal, pencegahan dini demi membuntu setiap celah yang memungkinkan timbulnya kejahatan susulan.

Senada dengan ayat kaji ini adalah al-Taubah: 123. "Qatilu al-ladzin yalunakum min al-kuffar". Habisilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian. Andai salah bunuh dan mengenai sesama muslim, maka si pembunuh tidak berdosa dan yang dibunuh berhukum mati syahid. Sekali lagi, konteks ayat ini perang berkecamuk, bukan keadaan damai. (*)

Sumber: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag

 

sumber : Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag

Berita Terkait

Bangsaonline Video