Marak Temuan Bayi, Kadinsos Banyuwangi Terangkan Prosedur Adopsi Bayi Negara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 02 Agustus 2018 19:55 WIB
Pihaknya hanya mengarahkan apabila ada warga yang mau mengadopsi bayi Negara itu. Untuk pengurusan surat diharapkan pengadopsi harus meminta surat lampiran dari kelurahan ataupun desa setempat yang ditujukan di Dinsos.
"Setelah itu kantor kami akan membuatkan atau memberikan surat keterangan rekomendasi untuk di bawa ke Dinsos Provinsi. Sehabis itu, pihak pengadopsi mengambil formulir pengadopsian bayi di Dinsos Provinsi untuk syarat prosedur pengadopsian," terangnya.
Namun, lanjutnya, dalam proses pengadopsian bayi ini tidak mudah seperti yang dibayangkan. Pihak pengadopsi harus mengikuti tahap seleksi yang dibuat oleh tim pertimbangan pengangkatan anak (PIPA) Dinsos Provinsi Jatim.
"Bayi yang bisa diadopsi adalah bayi negara yang sudah berumur 3 sampai 6 bulan," pungkasnya. (gda/rev)