Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Agustus 2018 13:08 WIB
Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam.
"Nantinya pengesahan PAW turun dari Gubernur melalui Bupati untuk diteruskan ke pimpinan DPRD untuk pelantikan pengganti Markasim," pungkasnya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 194 ayat 1, 23, dan 4, ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati hingga Gubernur mengesahkan. (hud/ns)
Tag:
DPRD Gresik