Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Agustus 2018 13:08 WIB

Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam.

"Nantinya pengesahan PAW turun dari Gubernur melalui Bupati untuk diteruskan ke pimpinan DPRD untuk pelantikan pengganti Markasim," pungkasnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 194 ayat 1, 23, dan 4, ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati hingga Gubernur mengesahkan. (hud/ns)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video