Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Agustus 2018 13:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto dengan penggantinya, H. Ahmad Nurhamim yang diajukan pada 23 Juli, saat ini sudah berada di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik untuk diproses dan dikirim ke Gubernur Jatim.
"Sudah, tanggal 2 Agustus kami terima surat PAW Pak Markasim," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam kepada BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya, Jumat (3/8).
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Menurut dia, Kesbangpol saat ini tengah mengecek persyaratan dan kelengkapan lain terkait PAW tersebut. Selanjutnya, kata Anam, Kesbangpol akan minta telaah hukum ke Bagian Hukum sebelum pengajuan ke Gubernur melalui Bupati.
"Nantinya pengesahan PAW turun dari Gubernur melalui Bupati untuk diteruskan ke pimpinan DPRD untuk pelantikan pengganti Markasim," pungkasnya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 194 ayat 1, 23, dan 4, ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati hingga Gubernur mengesahkan. (hud/ns)