Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 07 Agustus 2018 22:06 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi pedagang pasar Paciran bersama LSM Cakrawala dan Aliansi Pedagang Indonesia (Alpindo) Cabang Lamongan melaporkan Kepala Desa Paciran Kecamatan Paciran Lamongan Khusnul Khuluk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Lamongan, atas dugaan pungutan liar (pungli) lapak pasar pada pedagang, Selasa (7/8) siang.
Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, lapak seharusnya diberikan secara gratis karena pembangunan pasar merupakan dana hibah dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
BACA JUGA:
Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Bersihkan Selokan
Jelang Lebaran, Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Lamongan Stabil
Hidupkan Pasar Modern, Perumda Pasar Lamongan Cari Konsep
Terus Berbenah, Begini Langkah Perumda Pasar Lamongan Menjaga Kebersihan
"Sesuai audiensi bersama DPRD beberapa bulan lalu sudah jelas, kalau lapak gratis, tidak dipungut biaya," jelas Daniel Solahudin, perwakilan aliansi pedagang Paciran yang diutus untuk menyerahkan laporan.
Menurut Daniel, semua pedagang mengeluhkan pungli yang dilakukan Kepala Desa. Selain tarifnya yang dinilai sangat mahal, pedagang juga mengetahui, seharusnya tidak ada pungutan.