Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 07 Agustus 2018 22:06 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi pedagang pasar Paciran bersama LSM Cakrawala dan Aliansi Pedagang Indonesia (Alpindo) Cabang Lamongan melaporkan Kepala Desa Paciran Kecamatan Paciran Lamongan Khusnul Khuluk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Lamongan, atas dugaan pungutan liar (pungli) lapak pasar pada pedagang, Selasa (7/8) siang.

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, lapak seharusnya diberikan secara gratis karena pembangunan pasar merupakan dana hibah dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Sesuai audiensi bersama DPRD beberapa bulan lalu sudah jelas, kalau lapak gratis, tidak dipungut biaya," jelas Daniel Solahudin, perwakilan aliansi pedagang Paciran yang diutus untuk menyerahkan laporan.

Menurut Daniel, semua pedagang mengeluhkan pungli yang dilakukan Kepala Desa. Selain tarifnya yang dinilai sangat mahal, pedagang juga mengetahui, seharusnya tidak ada pungutan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video