Kejari Pasuruan Akhirnya Tahan Agustina, Tersangka Suap PPK di Pileg 2014
Editor: Redaksi
Wartawan: Supardi
Jumat, 10 Agustus 2018 01:04 WIB
Kasus tersebut bermula saat Agustina Amprawati maju sebagai caleg dari Partai Gerindra pada pileg 2014. Ia saat itu melakukan suap kepada 13 PPK dengan tujuan merubah hasil rekap perhitungan suara.
Meski begitu, ternyata suara yang diraih Agustina tetap tak cukup untuk mengantarkannya dudukv sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, Agustina sendiri pernah dijebloskan ke dalam penjara di Bali dalam kasus korupsi proyek jembatan. Ia juga pernah tersangkut kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Singaraja pada tahun 2016. (par)