7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 11 Agustus 2018 18:17 WIB
Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi.
Ditegaskan dia, 7 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berasal dari dua partai baru yang belum mengikuti Pemilu di tahun 2014. "Saya tak perlu sebutkan dari partai mana," paparnya.
Ditambahkan Makmun, KPU Gresik telah melaksanakan persetujuan dengan pihak partai dengan cara mengundang liaison officer (LO), Sabtu (11/8/2018). "Selanjutnya, DCS kita umumkan 12 Agustus," pungkasnya. (hud/rev)
Tag:
kpu gresik
Pileg Gresik