Di Jombang, Sebanyak 65 Bacaleg Dinyatakan TMS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 13 Agustus 2018 18:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur. Mayoritas, mereka tidak bisa memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan hingga batas waktu perbaikan berakhir.
“Ada 65 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat). Mereka tidak masuk dalam DCS (daftar caleg sementara),” ujar Divisi Teknis KPU Jombang M Ja’far kepada awak media, Senin (13/8/2018)
BACA JUGA:
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
Hari Kedua, Warsubi-Gus Salman Daftar ke KPU Jombang
Paslon Petahana Daftar Cabup-Cawabup Jombang ke KPU di Hari Pertama
KPU Jombang Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Menurut Ja’far, ada sebanyak 574 bacaleg dari 14 parpol yang mendaftar ke KPU Jombang. Namun dari jumlah itu, ada 65 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administratif. Sehingga jumlah bakal calon yang masuk dalam DCS sebanyak 509 bacaleg.
Simak berita selengkapnya ...