25 Hari PAW Markasim Tak Kunjung Dikirim, Golkar Gresik Surati Gubernur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

25 Hari PAW Markasim Tak Kunjung Dikirim, Golkar Gresik Surati Gubernur

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 16 Agustus 2018 12:40 WIB

Ahmad Nurhamim

"Jadi, ada waktu 14 hari hingga SK PAW turun dari Gubernur setelah surat kami kirim," paparnya seraya mengatakan bahwa hal tersebut juga diatur dalam peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017.

Nurhamim mengungkapkan, surat PAW tersebut sejatinya sudah masuk ke Bupati lewat Kesbangpol pada 2 Agustus lalu setelah dikirim oleh DPRD usai dimintakan verifikasi KPU. Namun, hingga kini surat tersebut belum dikirim ke Gubernur. "Padahal, Bupati diberikan waktu 7 hari harus menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat adanya pemberhentian anggota DPRD tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Gresik Choiril Anam mengakui telah menerima surat PAW Markasim Halim Widianto pada 2 Agustus. Namun, Choirul Anam menyebutkan bahwa wewenang Kesbangpol hanya menerima dan meneliti persyaratan. Sedangkan untuk telaah hingga penyerahan kepada Bupati Gresik untuk meminta rekomendasi menjadi wewenang Bagian Hukum.

"Yang mintakan rekomendasi Bagian Hukum mas," katanya.

Namun, Kabag Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi Siswoyo membantah hal tersebut. Menurutnya, permintaan rekomendasi PAW kepada Bupati sebelum dikirim ke Gubernur merupakan wewenang Kesbangpol. "Bukan Bagian Hukum," tegasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video