Ricuh, Satpol PP Batal Bongkar Warung di Wisata Ranu Grati Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 20 Agustus 2018 23:25 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran warung di sepanjang jalan bawah Wisata Ranu Grati, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Senin (20/08), berujung ricuh.
Petugas Satpol PP nyaris bentrok dengan warga pemilik warung. Intinya warga menolak dibongkar. Salah satu alasannya, karena tidak ada surat pemberitahuan pembongkaran.
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Wali Kota Pasuruan Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL
Siapkan Pengamanan Pemilu 2024 di Kota Pasuruan, Pelatihan Sispamkota Digelar
Pagi, puluhan petugas Pol PP datang bersama alat berat. Pembongakaran baru dua warung dengan alat berat, pemilik warung langsung mencak-mencak. Adu mulut pun terjadi.
“Sebelum pembongkaran saya sudah minta agar ngobrol dulu di rumah. Saya akan bantu supaya pembongkaran tidak ricuh. Tahu-tahu kok tidak ke rumah, malah ke lokasi lakukan pembongkaran, ” kata Suhul Taobat, tokoh masyarakat juga mantan Kades di lokasi.
Kata Suhul, sosialisasi di Kantor Kecamatan Grati, warga sebenarnya sudah sanggup membongkar warungnya sendiri-sendiri. Yang menjadi pemicu kemarahan warga, ternyata Kades Sumberdawesari, H. Budiono Subari, sudah menerima surat peringatan dari petugas dan Dinas Pengairan Provinsi ke tiga. Surat SP 3 ini tidak diberitahukan kepada warga.
Simak berita selengkapnya ...