Ricuh, Satpol PP Batal Bongkar Warung di Wisata Ranu Grati Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 20 Agustus 2018 23:25 WIB
“Mestinya surat SP 3 yang ada di Kades diberitahukan kepada warga. Lha ini tidak diberitahukan, tahu-tahu Pol PP lakukan pembongkaran. Mesti ae warga ngamuk. Yang kebacut lagi, saat pembongkaran Kades tidak ada di lokasi,” tandas warga sambil mencak-mencak menghalangi petugas.
Suhul sendiri tidak terima warung warganya dibongkar paksa. Alasannya, dia sudah koordinasi via seluler dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DPU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, Rosse Rante.
Setelah terjadi kericuhan, pembongkaran warung tersebut dibatalkan. Suhul minta duduk bersama dengan Kepala Seksi DPU di Kantor Wisata Ranu Grati bersama pemilik warung.
Hasil dialog, sama-sama setuju untuk dibongkar sendiri-sendiri. Warga boleh berjualan, asalkan tidak buka warung permanen. Silakan bikin warung bongkar pasang. Hasil dialog pun dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan disaksikan petugas Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota, Pol PP, Dinas PU Provinsi, tokoh masyarakat dan pemilik warung.(afa/ian)