Merasa Dikriminalisasi, Mantan Guru di Ngawi Datangi Mapolda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 21 Agustus 2018 20:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Siswanto (46), mantan seorang guru sebuah sekolah di Kabupaten Ngawi mendatangi Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum atas tuduhan kasus pemerkosaan, Selasa (21/8/2018).
Ia dituduh telah memperkosa salah satu murid perempuannya di sebuah hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan pada tahun 2015 lalu. Sehingga dirinya dilaporkan ke Polres Ngawi.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur karena menganggap kasus yang dituduhkan tersebut terlalu dibuat-buat, sehingga menurutnya ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya minta perlindungan hukum, dalam arti jangan asal lapor tanpa ada bukti yang nyata, tanpa bukti dan saksi yang benar," kata Siswanto.
Bersama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Surabaya, ia mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menyampaikan pengaduan atas apa yang dialaminya.