Kemendagri Siapkan Pelayanan Akta Kelahiran Secara Online
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 26 Agustus 2018 19:11 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak lama lagi pengurusan akte kelahiran bisa dilakukan secara online (daring). Pemerintah melalui Kemendagri sudah mulai mempersiapkan aparatur teknis, baik verifikator maupun operator di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aviv Amrulloh, staf operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, membenarkan adanya rencana pelayanan akta kelahiran secara online. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap beberapa personil yang akan melaksanakan pelayanan tersebut.
BACA JUGA:
Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
Pj Wali Kota Kediri Dukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak
Tulungrejo Batu Masuk 5 Besar Lomba Desa Tingkat Nasional 2024
Sambut HUT ke-79 RI, Kota Kediri Ikuti Rakor Evaluasi Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
"Setiap kabupaten/kota harus mempersiapkan dua orang verifikator (setara kasi/kabid), dua orang operator, dan satu orang pemberi persetujuan, yaitu Kepala Dispendukcapil," katanya, Minggu (26/8).
Menurut Aviv, dengan pelayanan akta secara online, masyarakat akan lebih dipermudah. Sebab mereka cukup men-scan semua lampiran administrasi yang dibutuhkan, dan mengirimkan melalui email ke situs Kemendagri.
"Setelah diverifikasi, akta bisa dicetak cukup dengan kertas HVS yang juga tercantum barcode. Setelah itu bisa datang ke Dispendukcapil untuk meminta blanko akta yang sudah ditentukan," jelasnya.
Saat ditanya kapan kebijakan itu dilaksanakan, Aviv memperkirakan sekitar bulan September atau Oktober nanti. (yun/rev)