Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Infokom Lamongan, Kejari Tunggu Gelar Perkara
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 27 Agustus 2018 15:23 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana pengembalian belanja langganan Telkom Tahun 2015-2016 di Dinas Infokom Lamongan. Padahal, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
“Kita sudah memintai keterangan sebanyak delapan saksi dalam kasus ini. Dan terkait tersangka, kita masih menunggu gelar perkaranya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi S.H, M.H, Senin (27/8) siang di ruang kerjanya.
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Meski demikian, kata Dino, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat dalam penanganan dugaan korupsi di Dinas Infokom yang sebelumnya bernama Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE) tersebut.
“Salah satu bukti tersebut kita dapatkan dari pihak Telkom serta keterangan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” jelas Dino seraya berjanji secepatnya menuntutaskan dugaan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus tersebut ditangani jajaran Kejari Lamongan setelah adanya indikasi praktik korupsi pada dana pengembalian dari pihak PT Telkom Cabang Lamongan. Di mana sebelumnya KPDE telah bekerja sama dengan Telkom, di antaranya terkait langganan WiFi, Astinet dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016.
Simak berita selengkapnya ...