Begini Nasib 9 Anggota DPRD Kota Malang Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 05 September 2018 19:21 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - DPP PDI Perjuangan lewat DPC PDIP Kota Malang langsung bergerak cepat mengganti (PAW) dan memecat 9 kadernya yang duduk di DPRD pasca ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat atas kasus suap APBD Perubahan 2015 (uang pokir).
Dari sembilan anggota DPRD Kota Malang yang di-PAW (pergantian antar waktu), antara lain M. Arif Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang digantikan oleh Retno Mastuti, Suprapto digantikan Luluk Yuhriah, Erni F diganti Sugiono, Hadi Susanto digantikan Rusman Hadi, Tri Yudiani diganti Heri Suyanto.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
"Ada lagi Diana Yanti diganti Edi Hermanto. Kemudian Abdul Hakim mantan Ketua DPRD Kota Malang digantikan Bambang Heri S. Terakhir, Teguh Mulyono digantikan Yusana Intiaswati dan Arif Hermanto diganti Sutikno," terang I Made Diana RK, Ketua DPC PDI P Kota Malang, di kantor DPC PDI P Kota Malang, Jl. Panji Suroso (Arjosari) Malang, Rabu (5/9).
Mereka semua akan melaksanakan prosesi pelantikan PAW pada 10 September 2018 di gedung DPRD Kota Malang.
Made menandaskan, saat ini mereka 9 orang tengah menjalankan proses hukum di KPK, murni urusan pribadi mereka. "Bukan lagi membawa atas nama partai, dan partai tidak memberikan bantuan bentuk apapun, semua tanggung jawab pribadi," tandasnya.