Penunjukkan Plh Kadis PUPR Didemo
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 06 September 2018 15:29 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengisian pelaksana tugas harian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar disoal sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perubahan Indonesia (GPI). Mereka bahkan menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (6/9).
Aksi demo ini dilakukan pasca Puguh Imam Susanto yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag Kabupaten Blitar diangkat menjadi plh kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang saat ini kosong. Hal ini mereka nilai melanggar aturan.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Sesuai dengan peraturan Pokok-Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 menyebutkan, penempatan PNS dengan pangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi," jelas koordinator aksi demo Joko Prasetyo.
Dalam pengangkatan ini, lanjut Joko, Plh Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto merupakan ASN berpangkat IV A. Sementara di dalam lingkup Dinas PUPR ada 2 ASN dengan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi. Di antaranya sekretaris dinas dan kepala bidang SDM yang merupakan pangkat IV B. "Kami minta kepala dinas diisi oleh pejabat yang semestinya, bukan seperti ini. Pemkab Blitar kayak tidak punya kewibawaan," tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Suyanto membantah bila penunjukan Puguh sebagai pengganti kepala Dinas PUPR yang lama menyalahi aturan. Menurutnya, Puguh diangkat sebagai kepala Dinas PUPR hanya sementara dan berstatus pelaksana tugas harian, bukan kepala dinas definitif.
Simak berita selengkapnya ...