Penunjukkan Plh Kadis PUPR Didemo
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 06 September 2018 15:29 WIB
"Ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 14 Ayat 1, 2, dan 7. Posisi Plh kepala dinas bukan kepala definitif, dan itu pun belum tentu ditentu langsung diangkat sebagai definitif. Masih ada asesment dan tahapan lainnya," ujar Suyanto.
Hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Ahmad Lazim. Dalam penunjukan plh kepala daerah tak perlu melihat golongan. Itu dilakukan agar posisi pimpinan tidak kosong. Selain itu, pengisian kepala dinas definitif dilakukan melalui seleksi terbuka. "Pimpinan pejabat Pratama Eselon II harus melalui seleksi terbuka. Harus ada tim panitia seleksi, ada mekanisme dan tidak serta merta langsung," imbuh Lazim.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Harpiyanto Nugroho menyatakan mengundurkan diri karena memilih pensiun dini. Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono. Menurutnya, pengunduran diri Harpiyanto Nugtoho ini terhitung per 1 September 2018.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada bupati Blitar dan telah dibahas oleh tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," jelas Totok Subihandono. (ina/rd)