Pelaku Spesialis Pencuri Sapi di Pasuruan Diringkus, Satu Masih Buron
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Fachrudin
Selasa, 11 September 2018 18:43 WIB
“Modus operandi para pelaku membuka pintu kandang kemudian mengambil sapi yang berada di dalam kandang dan kembali keluar lewat jalan semula. Para pelaku membawa sapi tersebut dalam kondisi hidup,” imbuhnya.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Bawon, yakni seutas tali tampar milik korban, 1 buah baju hem lengan panjang kotak warna biru hitam hasil pembagian pencurian sapi, 1 plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu (Pasal 112 (ayat 1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika), dan selembar tisu.
”Akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal curat 363 KUHPidana dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (psr4/par/rev)