Kepergok Bawa Jati Curian, Satu Diamankan, Dua Dikejar Aparat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 14 September 2018 10:27 WIB
“Pengungkapan kasus illegal logging itu setelah petugas Perhutani melakukan penyelidikan. Sewaktu patroli baru mendapat terduga pelaku ini, namun dua terduga pelaku lainnya berhasil kabur ketika disergap,” jelas Kapolsek Kendal AKP Suroso pada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/09).
Pelaku akan dijerat illegal logging dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dua orang yang melarikan diri diimbau untuk segera menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah dalam genggaman Polisi.
"Saya sarankan untuk dua orang yang melarikan diri segera menyerahkan diri," terang AKP Suroso. (nal/ns)