Terhimpit Ekonomi, Warga Purwosari Pasuruan Nekat Jual Sabu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 14 September 2018 20:08 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perjalanan M. Amir (43), warga Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menjadi pengedar sabu berakhir di balik jeruji sel tahanan Polres Pasuruan. Ia ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan di rumahnya saat tengah istirahat, Kamis (13/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ihwal penangkapan M Amir, berawal ditangkapnya Noviandi, yang sejatinya rekan tersangka dalam bisnis haram tersebut. Noviandi ditangkap sehari sebelumnya.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
“Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka Noviandi mengaku kalau mendapatkan barang dari tersangka Amir,” sampainya.
Begitu mendata data yang cukup, petugas bergerak cepat mendatangi rumah tersangka Amir. Kebetulan, Amir berada di rumahnya. Dengan mudah, petugas pun akhirnya menangkapnya.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimaksud, berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,25 gram dan 0,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat klip kosong, dua pipet kaca kosong dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pengakuannya, tersangka sudah dua tahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. Aktivitas itu dilakoninya, imbas terhimpit kebutuhan ekonomi. Karena, menjadi petani kapuk, tak banyak yang bisa didapatkan.
“Pekerjaan tersangka adalah petani kapuk. Ngakunya, untuk menambah penghasilan,” pungkas Nanang.
Kini, karena perbuatannya itu, ia harus meringkuk di tahanan. Tersangka, dijerat pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/ian)