Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 17 September 2018 20:54 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait eks napi korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) diperbolehkan menjadi calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait hal tersebut,” kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, Senin (17/9) .
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Dijelaskan Nur Salam, instruksi dari KPU RI tersebut juga terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
“Intinya, pasca putusan Mahkamah Agung, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah lanjutan karena KPU Lamongan merupakan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.