Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 17 September 2018 20:54 WIB

Nur Salam, Divisi Teknis KPU Lamongan.

Nur Salam menyebutkan, saat pendaftaran bakal calon legislatif beberapa lalu, terdapat lima pendaftar yang merupakan eks napi korupsi. Dan saat itu dikembalikan ke partai pengusung untuk dilakukan pergantian.

“Di PKPU Nomer 20 yang telah disahkan Kemenkum HAM, syarat Caleg yang tidak pernah dipidana karena menjadi bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan terpidana korupsi, merupakan domain partai,” terangnya.

Ditegaskan Nur Salam, pasca putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif, KPU Lamongan hingga saat ini menunggu instruksi dari KPU RI.

Selain itu, tambah Nur Salam, kini KPU Lamongan juga meminta kepada Caleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa dan Pamong Desa memanfaatkan waktu secara optimal untuk menyerahkan SK pemberhentiannya, sehingga mereka dapat bertarung untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video