Sangsikan Uji Kir Mati, Dishub Pacitan Harus Lakukan Operasi Terpadu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 18 September 2018 12:01 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan sepertinya juga sedikit menyangsikan terkait masa uji kelayakan (uji kir) sejumlah perusahaan otobus (PO) yang sementara waktu ini masih dilarang masuk terminal lantaran tidak melengkapi kartu pengawasan (KPS). Namun begitu, Dishub tak bisa berbuat banyak untuk mencari tahu apakah uji kir sejumlah PO tersebut masih hidup ataukah sudah kadaluarsa.
Kepala Dishub Pacitan, Wasy Prajitno menegaskan, urusan di terminal itu domainnya pengelola terminal. Sedangkan urusan di jalan, Dishub baru punya kewenangan. "Kita harus melakukan operasi terpadu untuk mengetahui apakah uji kir sejumlah otobus tersebut masih hidup atau sudah mati. Tanpa itu (operasi terpadu) Dishub tidak bisa (melakukan pengecekan)," katanya, Selasa (18/9).
BACA JUGA:
Pasca Diizinkannya Pengoperasian Moda Transportasi, Terminal Tipe A Pacitan Tampak Lengang
Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai
Dishub Pacitan Wajibkan CTPS Bagi Masyarakat yang Keluar Masuk Terminal