Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Dibekuk Polisi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Rabu, 19 September 2018 16:02 WIB
Dengan posisi itu, pelaku dengan leluasa menyalurkan hasratnya untuk mencabuli korban. "Pakaian bawah korban disingkap ke atas kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan menggegesekkan kemaluannya kepada kemaluan korban," jlentrehnya.
Kelakuan mereka ternyata diketahui oleh warga sekitar, bahkan orang tua korban. Sehingga peristiwa tidak terpuji tersebut dilaporkan ke polisi. "Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi," terangnya.
Kepada penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali saja. Pencabulan pertama dilakukan di sebuah penginapan di kawasan jalan Kartini. Dalam kejadian pertama itu, pelaku menunggu di penginapan dan korban disuruh menghampiri pelaku. "Di penginapan itu, pelaku hanya melakukan ciuman," ungkapnya
Sedangkan kejadian kedua, ketiga dan keempat, pencabulannya dilakukan di dalam mobil dan di lokasi yang sama. "Karena masih di bawah umur dan pengawasan orang tua, jadi korban tidak mau bertemu jauh-jauh," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti di antaranya baju, celana, BH, celana dalam, uang Rp 50 ribu dan sebuah mobil berhasil diamankan.
"Pelaku dijerat pasal 82, No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya. (cat/dur)