Gergaji Pohon di Lahan Perhutani, Warga Ngawi Diciduk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 19 September 2018 23:14 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satimin (50), warga Dusun Cantel Desa Cantel Kec. Pitu Kabupaten Ngawi diamankan petugas Perhutani saat menggergaji pohon gembilina (kayu hutan) di area petak 26 RPH Ngladok BKPH Getas.
Peristiwa itu terjadi Selasa (18/09) sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal saat rombongan petugas Polmob Perhutani melakukan patroli rutin di wilayah BKPH Getas.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Saat di lokasi, rombongan petugas keamanan Perhutani mengetahui pelaku sedang menggergaji pohon gembilina di dalam hutan. Setelah diamati, ternyata Satimin yang seorang diri menggergaji pohon di dalam hutan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...