Tak Ingin Calegnya Terseret Hukum, Golkar Jatim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 20 September 2018 00:07 WIB
Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. Termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen.
"Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga nominal 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen. Baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dan sebagainya. Khusus
Untuk branding mobil diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai. Namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Jatim memang meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon Legislatif, Calon Perseorangan (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018.
Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi. berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. (mdr/ian)