KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 September 2018 15:28 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar akhirnya menerima pemberitahuan tertulis dari KPU RI soal caleg eks koruptor. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1095, tentang putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan terbitnya SE ini, dipastikan Caleg Partai Golkar Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal melenggang ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019.
BACA JUGA:
Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, SE KPU RI itu diterima sehari sebelum penetapan DCT 20 September 2018. Pihaknya mengaku langsung melaksanakan SE tersebut. dengan memasukan Edy Muklison ke dalam DCT.
"Benar, kami sudah terima SE tadi malam. Dan hari ini akan langsung kami tindak lanjuti dengan memasukan caleg eks koruptor atas nama Edy Muklison ke dalam DCT," ungkap Imron Nafifah, Kamis (20/9/2018).
Pasca penetapan DCT, lanjut Imron, tahap selanjutnya adalah mengumumkan nama-nama Caleg melalui media massa. Pengumuman itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dalam pengumuman ini tidak ada perlakuan berbeda antara caleg eks koruptor dengan caleg lainnya.