KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 September 2018 15:28 WIB

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah.

"Sementara tidak ada instruksi untuk memberi perlakuan khusus kepada caleg yang dimaksud. Pengumumanya sama dengan caleg lainya," jelas Imron.

Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar enggan memasukan nama Edy Muklison ke dalam DCT meski sudah ada putusan MA tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. PKPU itu memuat larangan mantan narapidana korupsi nyaleg. Namun dalam uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg.

KPU Kabupaten Blitar beralasan dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Sehingga pelaksanaan dan teknis putusan MA terkait hal itu harus menunggu instruksi dari KPU RI.

Untuk diketahui, Edy Muklison pernah menjadi terpidana kasus korupsi sertifikasi tanah massal secara gratis. Kasus tersebut menjerat Ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar ketika dirinya menjabat sebagai Kades Jambewangi Kecamatan Selopuro tahun 2005 lalu.

Sebelum keluar putusan MA,  masalah ini sempat dibawa ke sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan Edy Muklison terhadap KPU. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video