Bawaslu Pacitan Warning Soal Limit Waktu Pelaporan RKDK
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 21 September 2018 14:53 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sehari lagi, semua parpol peserta pemilu harus menyampaikan laporan terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Kalau ketentuan ini diabaikan, parpol peserta pemilu terancam tercoret dari kontestan pemilu.
"Apabila sampai H-1 pelaksanaan kampanye mereka tidak melaporkan (RKDK) sebagaimana ketentuan aturannya, parpol bisa dicoret dari kepesertaannya sebagai kontestan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Jumat (21/9).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Bahkan, lanjut dia, bagi caleg yang sudah terpilih sekalipun juga bisa dibatalkan pencalonannya gara-gara tidak melaporkan RKDK. "Karena itu Bawaslu mengimbau ke semua parpol peserta pemilu agar memperhatikan persoalan ini," pesannya.