Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Jangan Takut Melapor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 30 September 2018 16:36 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jangan takut melapor ke petugas seandainya mengetahui ada kasus laka lantas di jalan raya. Sebab dengan adanya laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kepolisian, hak-hak masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bakal terpenuhi.
"Santunan akan bisa direalisasikan sepanjang ada laporan polisi dari sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Itu dasar kami dalam memberikan santunan," ujar Ommy Gus Bella Putra Basuseno, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) wilayah Pacitan, Minggu (30/9).
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Wanita di Jalan Undaan Wetan Surabaya Ternyata Korban Jambret
Diduga Terpeleset, Seorang Lansia di Manyar Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah
Pria asal Jombang Meninggal Dunia Usai Terlindas Truk di Driyorejo Gresik
Ommy menegaskan, PT. Jasa Raharja baru akan melangkah dengan dasar laporan polisi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak takut untuk memberikan informasi ke polisi seandainya melihat atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas.
"Semua laporan tentu sudah terintegrasi dengan jajaran kepolisian. Sehingga ketika kami menerima laporan adanya kasus laka lantas, langsung kita pantau. Setelah semuanya fix, barulah bisa diterbitkan guarantee letter (GL) sebagai dasar surat jaminan," jelasnya.