Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Jangan Takut Melapor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Jangan Takut Melapor

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 30 September 2018 16:36 WIB

Ommy Gus Bella Putra Basuseno, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Pacitan, saat memberikan GL pada korban laka lantas.

Surat jaminan atau GL tersebut sebagai bukti kalau pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa laka lantas sudah mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Korban luka-luka akan mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit senilai maksimal Rp 20 juta. Cacat permanen sebesar Rp 50 juta, begitu pun bagi korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai Rp 50 juta.

"Ketentuan pemberian nilai satunan itu memang ada kenaikan pagu sebesar 100 persen dari sebelumnya. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 dan 16 Tahun 2017 tentang Kenaikan Besaran Santunan," jlentreh Ommy.

Dia berharap, masyarakat bisa lebih tereduksi dengan kebijakan aturan tersebut. "Yang jelas kami selalu berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara. Namun seandainya mengalami apes, janganlah takut untuk melaporkan. Sebab hak-hak santunan pasti akan diberikan tanpa prosedur berbelit. Dan yang tak kalah pentingnya, saat ini juga ada santunan biaya P3K, seperti biaya ambulans yang semula tidak ada, saat ini ada juga jaminan ambulan," tandasnya. (yun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video