DPRD Gresik Minta Perdir JPK No 4/2018 Dicabut, Bikin Pasien BPJS Kesulitan Urus Rujukan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 02 Oktober 2018 17:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya layanan terhadap pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhir-akhir ini, disikapi oleh DPRD Gresik.
Sebab, pasca keluarnya Peraturan Direktur (Perdir) JPK (Jaminan Palayanan Kesehatan) Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sistem rujukan pasien ke RS, masyarakat kebingungan dan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang dikehendaki.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
"Makanya, dengan keluarnya Perdir JPK itu saya beserta Komisi IV, Dirut RSUD Ibnu Sina yang juga Plt Dinkes dr. Endang Puspitowati studi banding ke Kantor JPK. Kami meminta agar Perdir itu dicabut," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/10/2018).
Dalam Perdir JPK No.4/2018, seperti disampaikan Nur Saidah, disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetisi dan integritas yang diuji cobakan per 15 September 2018 diatur soal aplikasi rujukan online versi 3.
"Dalam Perdir JPK itu diatur zonasi RS berdasarkan kelas. Ini yang kami persoalkan. Perdir itu bertetangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Permenkes No.1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan program perorangan. Sebab, pelaksanaannya menimbulkan kesulitan bagi pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan. Pasca keluarnya Perdir itu, pasien warga Gresik yang ingin rujukan ke RS yang dituju dibuat kerepotan," papar Bacaleg Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini.
Nur Saidah lantas mecontohkan bahwa dalam UU No 36/2019 ayat 1, disebutkan jika setiap orang mempunyai hak sama dalam memperoleh akses sumber daya bidang kesehatan. Ayat 2, setiap orang punya hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Dan, ayat 3, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
"Perdir tersebut dibuat dilatarbelakangi kerugian yang dialami BPJS hingga Rp 16 triliun. Hal ini salah satu penyebab banyaknya tunggakan dari peserta BPJS. Karena itu, kami minta ditinjau ulang, atau bahkan dicabut. Karena banyaknya daerah yang konsultasi, kami diminta tunggu keluarnya Kemenkes," pungkasnya. (hud/rev)