Perda Tata Niaga Tembakau Dinilai Tak Bepihak kepada Petani
Editor: r choirul a
Wartawan: faisal
Selasa, 16 September 2014 22:16 WIB
SUMENEP (bangsaonline) – Junaidi Pelor, Koordinator Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau tidak berpihak kepada petani.
BACA JUGA:
Tolak RPP Kesehatan, Ratusan Petani Tembakau di Pamekasan Tanda Tangani Petisi
Pemkab Situbondo Perbaiki Ruas Jalan Widoro Payung-Sumbermalang, Warga Senang
Ketua P4TM Pamekasan, Sayangkan Penjualan Tembakau Masih Muda yang Rugikan Petani
Bantah Harga Tembakau Turun, Sekretaris P4TM Sampang Sebut Hanya Permainan Pedagang
Akibatnya, petani tembakau sering mengalami kerugian karena terjadi permainan harga dikalangan mafia tembakau yang ada di kabupaten sumenep, katanya
Menurut Junaidi, perda nomor 6/2012 Pasal 9 telah dijelaskan Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 (satu) kilogram per bal, dan apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.
Simak berita selengkapnya ...