Perda Tata Niaga Tembakau Dinilai Tak Bepihak kepada Petani | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda Tata Niaga Tembakau Dinilai Tak Bepihak kepada Petani

Editor: r choirul a
Wartawan: faisal
Selasa, 16 September 2014 22:16 WIB

Selain itu juga, sebagaimana yang diamanahkan dalam perda nomor 6/2012 pasal Pasal 10 ayat 1 Pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar atau bahan lainnya tidak boleh melebihi 3,5 (tiga koma lima) kilogram dan apabila melebihi ketentuan berat tersebut, maka pembeli dengan persetujuan penjual berhak menimbang tanpa pembungkus.

Selain itu juga dalam pasal ayat tiga berat potongan pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan standar pembungkus utuh setiap bal tembakau adalah berat 40 kg sampai 50 kg. ”Selama ini, fakta dilapangan ada sebgaian pabrikan yang mengambil lebih dari jatah maksimal tersebut. Bukankah ini merupakan eksploitasi pihak pembeli kepada petani yang disahkan oleh Perda,” terang Junaidi

Advokat senior itu menilai keberadaan perda tersebut sudah tidak lagi berpihak terhadp petani, melainkan lebih berpihak terhadap pengusaha. ”Ya mau bilang apalagi, wong faktanya begitu. Soal harga saja petani tidak bisa menentukan, apalagi yang lain, ya petani tetap akan dipermiankan,” Seharusnya, lanjut Junaidi, sebelum diberlakukan perda tersebut, pemerintah setempat memberikan keleluasaan terhadap BUMD (Badan Milik Usaha Daerah) untuk membeli hasil daun masa dikalangan petani dengan harga yang relatif tinggi.

Pemerintah melalui BUMD juga menyediakan tempat penampungan hasil tembakau dikalangan petani, utamanya saat harga daun mas anjlok. ”Saat ini kan tidak ada. Ya kalau harga tembakau kedepannya terus seperti tahun ini, tukasnya

 

 Tag:   Petani Tembakau

Berita Terkait

Bangsaonline Video