Besok, DPRD Gresik Tentukan Nasib Proyek Islamic Center di Balongpanggang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 10 Oktober 2018 14:38 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keinginan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bisa membangun masjid agung satu kompleks dengan Islamic Center di Kecamatan Balongpanggang, belum mulus.
Sebab, DPRD Gresik hingga sekarang belum mengambil keputusan atas pembangunan tersebut. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' A.M kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/10/2018).
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Menurut Syafi', badan anggaran (Banggar) masih akan menggelar rapat dengan tim anggaran (timang) Pemkab Gresik untuk memutuskan mega proyek tersebut. "Kamis (11/10/2018) jam 10.00 WIB kami baru rapat dengan timang membahas proyek tersebut. Jadi keputusannya digolkan atau tidak nunggu hasil rapat," papar caleg PKB dapil V (Balongpanggang dan Benjeng) ini.
"Kalau anggaran digolkan, maka anggaran digunakan untuk membangun Islamic Center, bukan Masjid Agung. Berapa anggaran yang diputuskan, juga nunggu hasil rapat," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Syafi' mengungkapkan bahwa Banggar juga meminta agar tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan proyek Islamic Center tidak beli, melainkan menggunkan tanah negara.
"Begitu juga, soal lokasi proyek Islamic Center, tidak harus di Kecamatan Balongpanggang, tapi di wilayah Gresik Selatan," pungkasnya.
Sementara data yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, bahwa untuk pengadaan tanah proyek Islamic Center pada tahun 2018 disiapkan anggaran Rp 15 miliar. Namun, anggaran sebesar itu tak hanya untuk lahan Islamic Center, tapi juga untuk pengadaan lahan Puskesmas Panceng, perluasan areal parkir DPRD Gresik, dan lahan untuk instalasi pembuangan limbah tinja (IPLT) di Kecamatan Kedamean.
Akan tetapi, hingga saat ini anggaran Rp 15 miliar tersebut belum bisa terserap karena pengadaan lahan tak satu pun berbuah hasil. (hud/dur)