Hasil Audit Independen, PT PRIA Diminta Enkabsulisasi Timbunan Limbah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 10 Oktober 2018 18:42 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Hasil audit independen mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Rabu (10/10), disampaikan secara terbuka oleh Kementerian Lingkungan Hidup di ruang Satia Bina Karya Pemkab Mojokerto.
Tampak hadir, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala DLH Jatim, perwakilan dari Komnas HAM, Kodim, Polres Mojokerto Kota, LSM lingkungan hidup Ecoton, Pendowo Limo, PT PRIA, Kepala Dusun Desa Lakardowo, Kepala Dinas dari Instansi terkait dan Tim Audit.
BACA JUGA:
Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto
Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
Blokade Jalan Raya, Paguyuban Pemuda Desak Ketua PMI Bangkalan Mundur
PT JAI Keberatan Limbah B3 Dikelola Warga Gempol, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan
Dari kajian dan hasil audit yang sudah dilakukan sejak tahun 2007, secara panjang lebar disampaikan oleh Ketua tim audit Ir. Hendra Wijaya. Dijelaskan, guna menjawab isu yang sudah beredar di masyarakat khususnya warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yakni banyaknya warga yang dilaporkan menderita gatal-gatal karena sumur mereka tercemar oleh bahan kimia berbahaya sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan perusahan PT. PRIA.
Persoalan tersebut terurai satu per satu hingga tim memberikan kesimpulan mengenai apa benar PT PRIA telah telah mencemari air sumur milik warga dan seberapa besar pengaruhnya bagi kehidupan warga di sekitarnya.
Hasil dari kajian ilmiah yang disampaikan, bahwa mengenai warga yang menderita gatal-gatal yang sudah dilaporkan adalah warga yang tinggal di wilayah utara perusahan. Ini sangat sulit dibuktikan korelasinya, sebab kebanyakan hembusan angin di wilayah tersebut sering mengarah dari timur ke barat dan sebaliknya.