Kelabui Warga Berkedok Paranormal, Seorang Kakek di Ngawi Dipolisikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 23 Oktober 2018 19:52 WIB
Ternyata akhir cerita tetap sama seperti yang dialami Wiji, bahwa janji dan omongan pelaku tidak kunjung ada buktinya. Malah pelaku sulit dihubungi oleh para korbannya. Para korban kemudian sadar bahwa mereka telah ditipu oleh Basuki. Akhirnya mereka melaporkan kejadian yang dialami pada Polsek Sine.
"Untuk sementara korban yang melaporkan pada polisi baru dua orang," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M. Nadjib Indra di depan awak media.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih empat tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (nal/ian)