Dugaan Pelanggaran UU ITE Unggahan Surat Palsu KPK, Polisi Mintai Keterangan 11 Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 Oktober 2018 20:31 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi memanggil 11 saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE unggahan surat panggilan palsu KPK terhadap Bupati Blitar ke akun media sosial Facebook. 11 saksi tersebut dipanggil di waktu yang berbeda, sesuai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Blitar kepada saksi-saksi sebelumnya.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin merinci, 11 saksi tersebut di antaranya AC (pelapor selaku Kabag Hukum Pemkab Blitar), RP (Staff PUPR ), PI (Plt. Kadin PUPR Kabupaten Blitar ), AL (Kepala Inspektorat), DO (Staf PUPR), JP (LSM GPI), JT (LSM JIHAD), YT, ES, MT (Terlapor), dan Bupati Blitar Rijanto.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"Penyidik sudah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan. Semuanya statusnya masih sebagai saksi," jelas Muhamad Burhanudin, Rabu (24/10/2018).
Dari penyidikan ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari beberapa orang yang diperiksa.
Dari RP (Staff PUPR) polisi menyita satu lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan di layar handphone milik RP. Ada sebanyak 46 lembar hasil tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi hasil postingan akun Facebook milik terlapor MT. Serta dua lembar tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi akun facebook MT.