Dugaan Pelanggaran UU ITE Unggahan Surat Palsu KPK, Polisi Mintai Keterangan 11 Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 Oktober 2018 20:31 WIB
Sementara barang bukti yang disita dari terlapor MT di antaranya, satu keping DVD-R dengan Kapasitas 4.7 GB, berisi satu buah akun Facebook milik MT beserta satu bandel print outnya. 21 tangkapan layar unggahan atau postingan akun Facebook milik MT dan sebuah handphone milik MT.
"Polisi menyita akun Facebook milik saksi terlapor MT. Penyitaan dilakukan atas izin dari Pengadilan Negeri Blitar untuk memperlancar proses penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE," imbuhnya.
Menurut dia, teknis penyitaan akun Facebook ini yang menjelaskan secara detail adalah tim cyber crime. Namun pemilik akun masih bisa mengoperasikan akun yang sama walaupun posisinya disita.
Burhan menambahkan, untuk proses penyidikan polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik dan Kominfo Kabupaten Blitar. (ina/rev)