Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andy Fachrudin
Jumat, 26 Oktober 2018 23:46 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Muh Fani Afrianto (20) warga Dusun/Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo harus menginap lama di tahanan hotel prodeo Polres Pasuruan. Ini lantaran setelah ia ditangkap petugas akibat menjual barang haram jenis sabu.
Penangkapan tersangka berlangsung saat transaksi dengan pembeli. Tempat kejadian di depan sebuah kos-kosan di Dusun Duyung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan tersangka ditangkap dan untuk mengelabui pelaku, petugas menyaru pembeli.
“Anggota kami janjian dengan pelaku, yang memang dikenal sebagai pengedar barang haram sabu,” jelas Nanang.
Simak berita selengkapnya ...