Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andy Fachrudin
Jumat, 26 Oktober 2018 23:46 WIB
Tersangka saat melakukan foto.
Upaya yang dilakukan petugas berhasil. Saat ditangkap tersangka tak menyadari kalau yang membeli petugas reskoba.
“Begitu tersangka menunjukkan barang, dengan mudah langsung kami sergap,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Hukuman 8 tahun penjara. (maf/par/ian)
Tag:
narkoba pasuruan