Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga Kedunggalar Digerebek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 28 Oktober 2018 00:11 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Karena kedapatan menyimpan kayu jati gelondongan yang diduga hasil pencurian atau ilegal, rumah Paniran (43), warga Desa Jenggrik Kec. Kedunggalar Ngawi digerebek polisi dan petugas Perhutani, Sabtu (27/10).
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah anggota keamanan Perhutani mendapatkan informasi bahwa di rumah Paniran terdapat kayu jati gelondongan. Anggota Polisi Hutan (Polhut) selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ngawi untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Selanjutnya anggota Polhut bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendatangi lokasi tempat tinggal Paniran.
Pada saat anggota Satreskrim dan Perhutani datang dan menanyakan perihal adanya laporan tersebut, tuan rumah sempat mengelak. Namun, Paniran tak bisa mengelak ketika petugas melakukan pengecekan dan mendapati di belakang rumah maupun di dalam rumah bagian belakang ditemukan kayu jati gelondongan.
Simak berita selengkapnya ...