Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga Kedunggalar Digerebek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 28 Oktober 2018 00:11 WIB
"Anggota awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah warga yang menyimpan kayu jati ilegal," jelas AKP. Muh. Indra Nadjib, Kasat Reskrim Polres Ngawi saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Sabtu (27/10).
Ketika diinterogasi petugas perihal kayu jati tersebut, Paniran tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Polres gawi," pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (nal/rev)