Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 03 November 2018 19:07 WIB

Nizar Zahro, Ketua DPP Partai Gerindra. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nizar Zahro, Ketua DPP Gerindra sekaligus anggota DPR RI dari Komisi II menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait digratiskannya tol .

Menurutnya, pembebasan tarif jalan tol bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang , di mana disebutkan bahwa merupakan kawasan ekonomi khusus.

"Maka apabila tol gratis, maka Perpresnya itu harus dibatalkan, dan bukan lagi kawasan ekonomi khusus, akan tetapi menjadi kawasan yang biasa," ungkap Nizar Zahro kepada wartawan BANGSAONLINE.com di sela-sela Diklat dan Bimtek Caleg Gerindra Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Sabtu (3/11).

Hal ini, lanjut Nizar, bisa menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melayangkan gugatan class action. "Masyarakat Indonesia nanti berhak menggugat pemerintah untuk menggratiskan semua jalan tol di Indonesia, seperti tol Jagorawi yang sudah beroperasi selama 40 tahun, tol Perak-Waru, kalau memang dasarnya itu (penggratisan Tol )," urainya.

Nizar Zahro menyarankan agar pemerintah menggratiskan semua jalan tol berbayar apabila memang berniat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau yang digratiskan hanya , maka seakan-akan Presiden Jokowi memberikan sifat khusus kepada masyarakat Surabaya dan Madura. Padahal Surabaya sudah bukan merupakan kawasan lagi dengan adanya Perpres itu (pembebasan tarif tol Ssuramadu)," kata Nizar yang merupakan politikus asal Kwanyar, Bangkalan ini.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video