Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 03 November 2018 19:07 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nizar Zahro, Ketua DPP Gerindra sekaligus anggota DPR RI dari Komisi II menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait digratiskannya tol Suramadu.
Menurutnya, pembebasan tarif jalan tol Suramadu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Suramadu, di mana disebutkan bahwa Suramadu merupakan kawasan ekonomi khusus.
BACA JUGA:
Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut
Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
Kerusuhan Bonek di Suramadu, Polisi Tetapkan 18 Pelaku Pengerusakan
Diduga Alami Microsleep, Warga Pamekasan Kecelakaan di Jembatan Suramadu
"Maka apabila tol Suramadu gratis, maka Perpresnya itu harus dibatalkan, dan Suramadu bukan lagi kawasan ekonomi khusus, akan tetapi menjadi kawasan yang biasa," ungkap Nizar Zahro kepada wartawan BANGSAONLINE.com di sela-sela Diklat dan Bimtek Caleg Gerindra Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Sabtu (3/11).
Hal ini, lanjut Nizar, bisa menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melayangkan gugatan class action. "Masyarakat Indonesia nanti berhak menggugat pemerintah untuk menggratiskan semua jalan tol di Indonesia, seperti tol Jagorawi yang sudah beroperasi selama 40 tahun, tol Perak-Waru, kalau memang dasarnya itu (penggratisan Tol Suramadu)," urainya.
Nizar Zahro menyarankan agar pemerintah menggratiskan semua jalan tol berbayar apabila memang berniat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau yang digratiskan hanya Suramadu, maka seakan-akan Presiden Jokowi memberikan sifat khusus kepada masyarakat Surabaya dan Madura. Padahal Surabaya sudah bukan merupakan kawasan Suramadu lagi dengan adanya Perpres itu (pembebasan tarif tol Ssuramadu)," kata Nizar yang merupakan politikus asal Kwanyar, Bangkalan ini.