Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 03 November 2018 19:07 WIB
"Begitu pula Kapal Feri Kamal-Perak, Kapal Feri Merak-Bakwani, serta Pelabuhan Gilimanuk dengan Ketapang, juga harus gratis. Itu baru merupakan pemerintah yang bagus, fair, dan bijaksana," cetusnya.
Selain itu, Nizah Zahro juga menilai penggratisan Suramadu melanggar Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa tol Suramadu dibangun dengan dana hutang luar negeri sebesar Rp 6 triliun, sementara yang dibayar saat ini baru 2,4 triliun, sehingga masih ada hutang sekitar Rp 3,6 triliun.
"Seakan-akan menggratiskan tol Suramadu itu menggunakan uang APBN. Jadi, sisa hutangnya itu menggunakan uang APBN. Padahal, semua yang dibangun itu, baik itu swasta ketika menggunakan dana APBN, itu juga ada kewenangan dari pemerintah. Oleh karena itu, saran kepada pemerintah, lebih baik pemerintah mengratiskan semua jalan tol di Indonesia demi keadilan masyrakat Indonesia," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan muatan politik dalam digratiskannya tol Suramadu. "Itu nanti masih dinilai dan diproses oleh Bawaslu, karena sudah dilaporkan oleh masyarakat. Apakah itu memang terdapat kepentingan politik atau tidak, nanti kita kaji bersama Bawaslu. Akan tetapi karena ini menggratiskan, maka ada beberapa UU yang dilangar, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena sisa hutang dari jembatan Suramadu itu menggunakan uang Negara," pungkasnya. (uzi/rev)