Kades Bendolateng Ditangkap, Dispemas-KB Tuban Belum Terima Laporan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 06 November 2018 11:39 WIB
"Optimis pelayanan tidak akan teragganggu," paparnya.
Terkait bantuan hukum atas perbuatan kriminal SU, Mahmudi enggan menjelaskan lebih detail. "Bantuan hukum tidak ke kami, itu sudah ranahnya ke bagian hukum pemkab," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Kades Bendolateng, Kecamatan Kenduruan ditahan Satreskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti membobol rumah Muksin warga Ngraho. Dalam aksinya, kades dibantu warganya berinisial SM (60) telah menggondol uang sebesar Rp 150 juta lebih. Akibat ulahnya, mereka berdua dinerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (gun/rev)